Kelompok Tani merupakan Kumpulan Petani yang menghimpun diri dalam suatu kelompok yang mempunyai Tujuan atau Visi dan Misi dalam mengembangkan kelompoknya.
Di Desa Pijot Utara Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur terdapat 15 Kelompok Tani yang tersebar di 3 wilayah kekadusan di Desa Pijot Utara. Pemerintah Desa Pijot Utara yang telah berkoordinasi dengan UPTPP Kecamatan Keruak melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Pijot Utara yaitu KHAIRIL AMRI, dimana Pemerintah Desa Pijot Utara lengsung mengagendakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis terhadap Kelompok Tani yang ada di Desa Pijot Utara pada Hari Rabu Tanggal 7 September Tahun 2022 .
Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek tersebut dihadiri oleh Perwakilan kelompok tani,Pekasih , Pihak UPTPP/PPL Desa Pijot Utara , Polmas dan dari Pihak Kecamatan yaitu Kasi Kesra.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Pijot Utara mengimbau supaya Setiap Pengurus kelompok tani dapat membantu Pemerintah Desa,Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Daerah dalam hal kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. "Hal tersebut bisa dilaksanakan oleh setiap kelompok tani,dikarenakan dalam proses penertiban kelompok tani, nanti semua anggota kelompok tani harus melengkapi data anggotanya masing-masing dengan melampirkan KTP, KK dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terbaru". Tegas Kepala Desa dalm sambutannya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Desa tersebut, secara jelas juga disampaikan langsung oleh PPL Desa Pijot Utara (KHAIRIL AMRI) " Setiap Kelompok Tani harus memperbaiki dan melengkapi data kelompoknya sesuai dengan hamparan wilayah yang sudah di petakan, dengan harapan tidak ada lagi petani yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani dan dapat tercatat/ terdaftar di RDKK nantinya. Shingga dapat mempermudah para petani semua dalam membeli pupuk pada pengecer" ucap KAIRIL AMRI dalam pemaparan Materi.
L.Y