Panitian Pemungutan Suara (PPS) Desa Pijot Utara telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil pemetaan TPS, sesuai dengan Pengumuan Nomor: 007/PPS/PJT.U/II/2023 Tentang Hasil Restrukturisasi Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 di Desa Pijot Utara,Kec Keruak Kab.Lombok Timur.
Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 147/PL.01-SD/14/2023 Tanggal 5 Februari Tahun 2023 Perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih, serta ketentuan dalam Lampiran Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023.
Pemetaan awal untuk TPS di Desa Pijot Utara sebelumnya berjumlah 8 TPS, sementara Hasil Restrukturisasi Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024, di Desa Pijot Utara berjumlah 7 TPS yang tersebar di tiga wilayah kekadusan di Desa Pijot Utara. dengan demikian, sebagai hasil akhir yang akan digunakan adalah hasil Restrukturisasi Pemetaan TPS Pemilu 2024 (Pengumuman Terlampir)
L.Y