
Rabu 26 Maret 2025, Pemerintah Desa Pijot Utara kembali melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Penyaluran BLT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di masa yang penuh tantangan ini. Dana yang disalurkan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga dan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
BLT Dana Desa tahun 2025 ditujukan untuk 25 keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Setiap penerima bantuan akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 900.000 Untuk Bulan Januari-Maret( 3 Bulan), Penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan dana ini dengan bijak untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain penyaluran BLT, alokasi Dana Desa juga digunakan untuk pembayaran honor dan insentif bagi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kelancaran operasional desa. Pembayaran honor diberikan kepada staf desa serta operator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi desa.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada sejumlah pihak yang berperan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti:
Kader Posyandu – Para kader Posyandu yang dengan penuh pengabdian memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seperti imunisasi dan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak.
Ketua RT dan Linmas – Ketua RT bersama anggota Linmas yang berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta membantu kegiatan sosial di tingkat desa.
Guru Ngaji – Penghargaan dan insentif diberikan kepada guru ngaji yang mengajar Al-Qur'an dan pendidikan agama di desa untuk membentuk karakter dan keimanan generasi muda.
Marbot – Marbot yang menjaga dan merawat fasilitas ibadah di desa, seperti masjid dan musala, juga menerima insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya.
Pemerintah desa memastikan seluruh proses penyaluran BLT, serta pembayaran honor dan insentif, dilaksanakan secara transparan. Setiap penerima manfaat dan pihak yang menerima honor atau insentif akan tercatat dengan jelas dalam laporan keuangan desa yang dapat diakses oleh masyarakat.