You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pijot Utara
Desa Pijot Utara

Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Pijot Utara Kecamatan Keruak kabupaten Lombok Timur - NTB

BPD Desa Pijot Utara

Administrator 25 April 2024 Dibaca 474 Kali
BPD Desa Pijot Utara

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pijot Utara 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerntah Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tugas BPD
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

 

NAMA ALAMAT JABATAN
SAPRIADI, S.Ag REPOK KATOK KETUA
MUHAMMAD SYUKRI,S.Pd REPOK KETUJUR WAKIL KETUA
LALU MURSIDI BAGIK GUPUNG SEKRETARIS
SUSIANA ASRIANI REPOK KATOK ANGGOTA
M.FAUZI IRWANTO GUBUK BARU  ANGGOTA
MUH. AMINUDDN ISHAK LINGKOK PAEK  ANGGOTA
MAHMUD BAGIK GUPUNG ANGGOTA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.572.135.302,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.530.968.262,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -41.167.040,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 42.750.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.069.791.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 54.634.142,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 397.460.160,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.500.000,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 690.466.552,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 521.096.710,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 134.740.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 76.665.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 108.000.000,00
0%